Usai Divonis Langgar Etik Berat, Eks Karutan KPK Minta Maaf
Rabu, 17 April 2024 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A

Sekadar informasi, Achmad Fauzi merupakan Pegawai Negeri yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di KPK.
Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.
Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk Achmad Fauzi.
(rca)
Lihat Juga :