Usai Divonis Langgar Etik Berat, Eks Karutan KPK Minta Maaf
Rabu, 17 April 2024 - 16:34 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Foto/Tim Humas KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Diketahui, Achmad Fauzi divonis Dewas KPK melanggar etik berat terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK dengan hukuman melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam kesempatan tersebut, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan terkait Penetapan Tersangka Pungli
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku," ujar Achmad Fauzi saat menyampaikan maaf.
Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam kesempatan tersebut, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan terkait Penetapan Tersangka Pungli
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku," ujar Achmad Fauzi saat menyampaikan maaf.
Lihat Juga :