KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 06 Desember 2018 - 18:58 WIB
KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Kasus Suap
KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Marzuqi diduga menyuap Lasito, Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Suap diduga terkait penanganan perkara penggunaan dana bantuan partai politik.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Jepara AM dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang LAS," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut KPK, Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi. Diduga hadiah tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.

Perkara ini terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ahmad Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diPN Semarang tahun 2017.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," tutur Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5147 seconds (0.1#10.140)