Berkas Abdul Gani Kasuba Dinyatakan Lengkap, Siap Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 17 April 2024 - 15:10 WIB
loading...
Berkas Abdul Gani Kasuba...
KPK menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kusuba (AGK) dkk lengkap. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk lengkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tim jaksa.

"Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu 14 hari. Kendati demikian, Ali belum menyebutkan di mana AGK dan kawan-kawan itu akan disidangkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved