BP2MI Bentuk Satgas Pekerja Migran dan Bebaskan Biaya Penempatan
Senin, 17 Agustus 2020 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat pengiriman PMI Non Prosedural land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” tuturnya.(Baca juga: JK: Tantangan Saat Ini Lepaskan Bangsa dari Covid-19 )
Satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masayarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut.
“Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apa pun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” katanya.(Baca juga: Megawati Soroti Kurangnya Keterlibatan Perempuan di Politik )
Sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” tuturnya.
Satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masayarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut.
“Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apa pun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” katanya.(Baca juga: Megawati Soroti Kurangnya Keterlibatan Perempuan di Politik )
Sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” tuturnya.
Lihat Juga :