Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK

Rabu, 17 April 2024 - 10:23 WIB
loading...
Pengertian Amicus Curiae...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajaran pengurus DPP lainnya saat menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen amicus curiae itu berisi pertimbangan Megawati dan dilengkapi seluruh pendapat hukum.

Amicus curiae Megawati diserahkan ke MK oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajaran pengurus DPP lainnya, Selasa (16/4/2024). Penyerahan amicus curiae dilengkapi surat kuasa dari Megawati Soekarnoputri.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).



Tak hanya Megawati yang menyerahkan amicus curiae atas sengketa Pilpres 2024 kepada MK. Sebelumnya, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi juga melakukan hal yang sama. Pendapat hukum yang diajukan itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil.

"Kami berdua Bapak Doktor Ubedilah Badrun dan saya, Sulistyowati Irianto mewakili teman-teman, ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae, menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan," ujar Sulistyowati di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Pengertian Amicus Curiae

Lalu apa yang dimaksud dengan amicus curiae yang ramai-ramai diajukan oleh akademisi, masyarakat sipil, hingga Megawati Soekarnoputri? Dalam buku berjudul 'Menjadi Sahabat Keadilan, Panduan Menyusun Amicus Brief' yang ditulis Siti Aminah (2014), amicus curiae merupakan bahasa latin sering juga disebut Friends of The Court dalam bahasa Inggris atau Sahabat Pengadilan dalam bahasa Indonesia.

Menurut Mahkamah Agung Amerika Serikat, amicus curiae didefinisikan sebagai seseorang atau kelompok yang tidak menjadi pihak dalam suatu gugatan, tetapi memiliki kepentingan yang kuat dalam masalah tersebut, akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan izin untuk mengajukan suatu brief dalam gugatan tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan pengadilan". Jadi penekanannya pada seseorang/institusi yang bukan pihak/diminta oleh para pihak di dalam sebuah perkara di pengadilan, yang memberikan informasi tentang hukum dan kasus yang sedang disidangkan secara independen dengan tujuan untuk membantu pengadilan.

Adapun Hukumpedia mendefinisikan amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

Meski belum diatur secara jelas di Indonesia, tapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia mengacu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menyatakan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yaitu:

a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Praktik amicus curaie pernah diterapkan di Tanah Air, salah satunya pada kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Sisno Adiwinoto yang dituduhkan kepada jurnalis Upi Asmaradhana pada 2009 silam. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Upi Asmaradhana.

Selain kasus itu, ada pula kasus-kasus lain yang terdapat amicus curiae berdasarkan catatan Hukum Online. Antara lain peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, dan kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara. Dalam kasus penggusuran Papanggo, bahkan pihak yang bertindak sebagai amicus curiae adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari luar negeri.

Karena itu, pengajuan amicus brief atau komentar tertulis ke pengadilan dinilai sangat penting. Pertama, untuk berpartisipasi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Kedua, menjaga proses penegakan hukum dan mendorong hakim untuk terus memperbaharui pengetahuannya. Ketiga, menjaga kebebasan akademik yang dimilikinya, dengan mengeksplorasi pengetahuan dan pendapatnya seluas-luasnya, tanpa kepentingan dan keterikatan dengan para pihak yang berperkara. Keempat, efisiensi karena seseorang tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk datang ke Pengadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)