Himsataki: Pekerja Migran Indonesia Harus Cerdas dan Merdeka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Harjadmo mengapresiasi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terkait Dialog Panel dengan Tema Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju memperingati Hari Kernerdekaan RI ke-75 di Aula BP2MI, Minggu 16 Agustus 2020.
Tegap yang menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut menegaskan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia akan mewujudkan kemerdekaan bagi pekerja migran Indonesia
"Karena di dalam undang-undang ada tujuh unsur yang bersama-sama harus sinergikan dan dijalankan, baik oleh regulator, baik di pemerintahan pusat maupun daerah serta para pelaku usaha yang tentu harus dikritisi oleh lembaga swadaya masyarakat pemerhati pekerja migran Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Agustus 2020.
Adapun tujuh upaya yang perlu disinergikan dalam memperbaiki nasib pekerja migran Indonesia, yakni pertama, perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan.( )
Kedua, tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, Ketiga, perlindungan ekonomi calon PMI, PMI dan purna PMI beserta keluarganya. Keempat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi PMI.
Kelima, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan PMI. Keenam, tata kelola penempatan dan perlindungan PMI oleh P3MI. Ketujuh, tata kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah,
"Apabila tujuh komponen ini dapat disinergikan dengan baik, terukur dan akutabel maka pekerja migran Indonesia akan menjadi PMI Cerdas dan PMI Merdeka," kata Tegap.( )
Tegap yang menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut menegaskan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia akan mewujudkan kemerdekaan bagi pekerja migran Indonesia
"Karena di dalam undang-undang ada tujuh unsur yang bersama-sama harus sinergikan dan dijalankan, baik oleh regulator, baik di pemerintahan pusat maupun daerah serta para pelaku usaha yang tentu harus dikritisi oleh lembaga swadaya masyarakat pemerhati pekerja migran Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Agustus 2020.
Adapun tujuh upaya yang perlu disinergikan dalam memperbaiki nasib pekerja migran Indonesia, yakni pertama, perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan.( )
Kedua, tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, Ketiga, perlindungan ekonomi calon PMI, PMI dan purna PMI beserta keluarganya. Keempat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi PMI.
Kelima, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan PMI. Keenam, tata kelola penempatan dan perlindungan PMI oleh P3MI. Ketujuh, tata kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah,
"Apabila tujuh komponen ini dapat disinergikan dengan baik, terukur dan akutabel maka pekerja migran Indonesia akan menjadi PMI Cerdas dan PMI Merdeka," kata Tegap.( )
(dam)