Dahnil Anzar Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dana Kemah Pemuda
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Diperiksa terkait dengan kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," ujar Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Dahnil mengatakan, kegiatan itu dikerjakan bersama dengan GP Anshor. Namun begitu, ia mengaku tidak banyak tahu persoalan dugaan korupsi yang sedang didalam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu.
"Kegiatan itu diinisiasi Kemenpora dengan melibatkan GP Anshor dan Pemuda Muhammadiyah. Cuma itu, saya enggak tahu lebihnya apa," tuturnya.
Menurutnya, pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia karena sikapnya yang kerap kritis pada pemerintah. "Yang jelas, saya sejak awal paham betul konsekuensi dari sikap saya mengkritisi pemerintah, kemudian bersikap terhadap pemerintah," paparnya.
Dia merasa pemanggilannya dan perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani hari ini aneh. Ia merasa ada yang dicari-cari dari pihaknya padahal dalam acara ini juga melibatkan Kemenpora serta GP Anshor selain PP Pemuda Muhammadiyah.
"Yang jelas ini kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenpora yang melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor. Tapi anehnya cuma kami yang diperiksa dan dicari-cari," katanya.
Meski begitu, ia tak mempermasalahkan pemeriksaan ini. Dia membiarkan masyarakat yang menilai pemeriksannya dalam kasus ini. "Jadi kemudian sekarang tidak tahu dicari-cari apa. Nanti kita lihat masyarakat yang akan menilai," tegasnya.
Pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu. Setelah didalami penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 itu.
Setidaknya ada tiga orang yang dipanggil polisi sebagai saksi. Mereka adalah pihak internal Kemenpora Abdul Latif, panitia kegiatan dari GP Ansor, Safarudin dan ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
"Diperiksa terkait dengan kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," ujar Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Dahnil mengatakan, kegiatan itu dikerjakan bersama dengan GP Anshor. Namun begitu, ia mengaku tidak banyak tahu persoalan dugaan korupsi yang sedang didalam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu.
"Kegiatan itu diinisiasi Kemenpora dengan melibatkan GP Anshor dan Pemuda Muhammadiyah. Cuma itu, saya enggak tahu lebihnya apa," tuturnya.
Menurutnya, pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia karena sikapnya yang kerap kritis pada pemerintah. "Yang jelas, saya sejak awal paham betul konsekuensi dari sikap saya mengkritisi pemerintah, kemudian bersikap terhadap pemerintah," paparnya.
Dia merasa pemanggilannya dan perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani hari ini aneh. Ia merasa ada yang dicari-cari dari pihaknya padahal dalam acara ini juga melibatkan Kemenpora serta GP Anshor selain PP Pemuda Muhammadiyah.
"Yang jelas ini kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenpora yang melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor. Tapi anehnya cuma kami yang diperiksa dan dicari-cari," katanya.
Meski begitu, ia tak mempermasalahkan pemeriksaan ini. Dia membiarkan masyarakat yang menilai pemeriksannya dalam kasus ini. "Jadi kemudian sekarang tidak tahu dicari-cari apa. Nanti kita lihat masyarakat yang akan menilai," tegasnya.
Pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu. Setelah didalami penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 itu.
Setidaknya ada tiga orang yang dipanggil polisi sebagai saksi. Mereka adalah pihak internal Kemenpora Abdul Latif, panitia kegiatan dari GP Ansor, Safarudin dan ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
(kri)