Dapat Remisi Kemerdekaan, 1.438 Napi Langsung Hirup Udara Bebas
Senin, 17 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp3.003.900.000 sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp176.262.630.000," ungkapnya.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembiaan," tutur Yasonna.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006,Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembiaan," tutur Yasonna.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006,Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
(dam)
Lihat Juga :