Opsi Diskualifikasi Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Ini Penjelasan Mahfud MD
Kamis, 04 April 2024 - 19:40 WIB
loading...
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengenai beberapa opsi soal putusan sengketa Pilpres 2024. Mahfud menilai salah satu opsi yang diberikan pakar hukum tata negara itu bisa menjadi pilihan yang memungkinkan, yakni diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka .
"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden akan mengusulkan dua nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan.
"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," katanya.
"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden akan mengusulkan dua nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan.
"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," katanya.
Lihat Juga :