Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK Sebut Dewas Tak Temukan Pelanggaran Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebanyak Rp3 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tidak ditemukannya indikasi pelanggaran etik.
“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ali menjelaskan Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK juga sudah melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kata dia, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pemerasan tersebut.
“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di Penindakan dan Pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” jelasnya.
“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah Lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa oknum jaksa yang diduga memeras saksi sebanyak Rp3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan,“ ujar pria yang kerap disapa Alex itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Alex menjelaskan pengembalian itu tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut. Ia menuturkan pengembalian itu sudah dilakukan Maret lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tidak ditemukannya indikasi pelanggaran etik.
“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ali menjelaskan Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK juga sudah melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kata dia, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pemerasan tersebut.
“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di Penindakan dan Pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” jelasnya.
“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah Lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa oknum jaksa yang diduga memeras saksi sebanyak Rp3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan,“ ujar pria yang kerap disapa Alex itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Alex menjelaskan pengembalian itu tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut. Ia menuturkan pengembalian itu sudah dilakukan Maret lalu.