Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK Sebut Dewas Tak Temukan Pelanggaran Etik
Selasa, 02 April 2024 - 17:32 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tidak ditemukannya indikasi pelanggaran etik soal jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebanyak Rp3 miliar. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebanyak Rp3 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tidak ditemukannya indikasi pelanggaran etik.
Baca juga: KPK Pastikan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Sudah Kembali ke Kejagung
“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ali menjelaskan Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK juga sudah melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kata dia, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pemerasan tersebut.
“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di Penindakan dan Pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” jelasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tidak ditemukannya indikasi pelanggaran etik.
Baca juga: KPK Pastikan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Sudah Kembali ke Kejagung
“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ali menjelaskan Bidang Penindakan dan Pencegahan KPK juga sudah melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kata dia, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pemerasan tersebut.
“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di Penindakan dan Pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” jelasnya.
Lihat Juga :