KPK Pastikan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Sudah Kembali ke Kejagung

Selasa, 02 April 2024 - 16:19 WIB
loading...
KPK Pastikan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Sudah Kembali ke Kejagung
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan bahwa oknum jaksa yang diduga memeras saksi sebanyak Rp3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata memastikan bahwa oknum jaksa yang diduga memeras saksi sebanyak Rp3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun. Sekarang sudah di kejaksaan,“ ujar pria yang kerap disapa Alex itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/4/2024).



Alex menjelaskan pengembalian itu tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut. Ia menuturkan pengembalian itu sudah dilakukan Maret lalu.

“Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan enggak menghalangi juga, sekalipun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi kan enggak ada persoalan juga. Cuma hanya memang perlu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung,” tuturnya.

“Mungkin sebulan terakhir apa, SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama kok,” imbuh dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras saksi mencapai Rp3 miliar. Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan.



Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK. "Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," sambungnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)