Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril: Silakan, tapi Tidak Disumpah
Selasa, 02 April 2024 - 16:20 WIB
loading...
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi keinginan tim hukum Ganjar-Mahfud agar MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam persidangan PHPU 2024. Foto/Dok SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi keinginan tim hukum Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Yusril tak mempermasalahkan hal tersebut.
Karena sebelumnya MK mengabulkan permintaan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil sejumlah menteri dalam sidang PHPU. "Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Yusril menjelaskan kehadiran Kapolri ataupun menteri dalam sidang PHPU adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Hal itu karena berbeda kedudukannya.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," tutur Yusril.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berencana akan melayangkan permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024. Permohonan itu akan disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," tutur Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Karena sebelumnya MK mengabulkan permintaan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil sejumlah menteri dalam sidang PHPU. "Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Yusril menjelaskan kehadiran Kapolri ataupun menteri dalam sidang PHPU adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Hal itu karena berbeda kedudukannya.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," tutur Yusril.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berencana akan melayangkan permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024. Permohonan itu akan disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," tutur Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Lihat Juga :