Bivitri Susanti Minta Masyarakat Tak Termakan Narasi Pemilu Tidak Bisa Diulang
Senin, 01 April 2024 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," kata Bivitri.
Bivitri mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sedang mencari keadilan. Bivitri juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan itu.
"Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya," jelas dia.
Menurut dia, sidang sengketa Pilpres 2024 hanya 14 hari, sedangkan untuk pileg 30 hari kerja. Dia mengingatkan pada Pilpres 2019, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden sampai subuh.
"Bayangkan itu cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Dan sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tegas dia.
Dia juga mengkritisi saksi ahli dan saksi fakta hanya dibatasi 19 orang. Saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit. Hal itu sudah masuk dengan waktu pendalaman.
Bivitri mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sedang mencari keadilan. Bivitri juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan itu.
"Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya," jelas dia.
Menurut dia, sidang sengketa Pilpres 2024 hanya 14 hari, sedangkan untuk pileg 30 hari kerja. Dia mengingatkan pada Pilpres 2019, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden sampai subuh.
"Bayangkan itu cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Dan sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tegas dia.
Dia juga mengkritisi saksi ahli dan saksi fakta hanya dibatasi 19 orang. Saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit. Hal itu sudah masuk dengan waktu pendalaman.
Lihat Juga :