Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Senin, 01 April 2024 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai manusia biasa tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram. AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
(cip)
Lihat Juga :