INA Digital, Mungkinkah Terwujud?

Senin, 01 April 2024 - 07:14 WIB
loading...
A A A
Tapi daripada tidak sama sekali, tentu lebih baik tetap memberlakukan aplikasi super ini (super apps) ini meski agak terlambat. Sebab jika tak mau bergerak maju, seperti dikatakan Johan Wolfgang von Goethe, filsuf Jerman, maka kemunduran peradaban menjadi risikonya. Bagi Indonesia, dampak yang jelas nyata adalah pemerintah pasti belepotan dalam memberikan layanan publik, anggaran kian membengkak, dan korupsi terus saja merajalela.

Untuk menuju layanan publik yang diidealkan diakui tidak mudah. Saat ini ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mewujudkan layanan tunggal tersebut. Pertama, saat ini seluruh kementerian dan kembaga (KL) telah memiliki aplikasi layanan. Jumlah aplikasi tiap KL beragam. Bahkan ada yang mencapai ribuan karena tiap direktorat, kantor perwakilan hingga di level unit membangun aplikasi sendiri-sendiri. Situasi ini tidak terelakkan karena memang selama ini tidak ada regulasi yang kuat dan mengikat untuk mengatur pembuatan aplikasi-aplikasi itu. Pada saat yang sama, mereka juga memiliki semangat besar untuk memberikan kemudahan masyarakat mengakses layanan seiring perkembangan teknologi digital dalam kurun dua dasawarsa terakhir.

Data di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) menunjukkan, saat ini ada sekitar 27.000 aplikasi yang dimiliki pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengintegrasian 27.000 aplikasi dalam satu wadah ini tentu bukan tugas ringan. Secara teknis, persoalan ini membutuhkan pola pendekatan dan kecermatan tersendiri sebab di belakang mereka ada juga ribuan ahli IT dan konsultan yang membangun sistem jaringan tak seragam. Meski jelas bakal jelimet dan tentu ruwet, namun bukan berarti tanpa ada solusi. Munculnya single sign on (SSO) yang bernama INA Pass sebagai kunci untuk penghubung ribuan aplikasi itu harus benar-benar bisa termanfaatkan dengan baik.

Kedua, pengelola aplikasi belum memiliki satu visi. Lumrah ditemui, sebagian pengelola membuat aplikasi lebih karena berbasis serapan anggaran, kepentingan, ego sektoral bahkan gengsi dan sebagainya. Mestinya, layanan publik benar-benar bertumpu pada publik, agar tercipta interaksi, partipasi, komunikasi aktif, deliberasi dan transparansi. Ketidaksamaan visi ini juga terpotret banyaknya aplikasi pemerintah yang tidak berbasis ekstensi domain go.id, namun com, id, net, web, dan lainnya. Ketika gerakan satu aplikasi INA Digital dikobarkan, termasuk dikuatkan lewat Peraturan Presiden No 82 Tahun 2023, kesatuan visi ini menjadi harga mati. Kementerian yang dipasrahi mengorganisir dalam program ini harus melakukan langkah berani. Tiap aplikasi itu harus terkoneksi di application programming interface (API) atau sistem layanan penghubung pemerintah (SPLP) untuk kemudian disambungkan pada portal nasional. Suka tidak suka, mau tidak mau, semua pengelola harus rela dan bekerja dalam satu frekuensi.

Ketiga, keterampilan (skill) yang belum mumpuni. Penerapan super apps ini jelas membutuhkan penyesuaian kerja-kerja aparatur yang lebih taktis dan adaptif. Skill adjustment ini meski membutuhkan waktu dan kesabaran, tentu sebuah keniscayaan. Jika ada masyarakat melaporkan adanya kesulitan dalam mendaftar sertifikasi tanah misalnya, aparat dituntut tidak hanya lihai dalam layanan aplikasi, juga membuat kebijakan yang solutif. Tentu di era keterbukaan informasi saat ini, respons yang diberikan harus cepat dan tepat.

Keempat, kebutuhan anggaran yang besar. Transformasi layanan digital secara nasional ini jelas menguras anggaran negara tidak sedikit. Baik itu mulai dari perencanaan, pembangunan sistem, hingga sosialisasi ke publik. Namun lebih dari itu, harus dipahami bahwa besarnya anggaran itu sebanding dengan keuntungan yang tercipta. Seperti terwujudnya akan kemudahan akses, kecepatan layanan, responsivitas aduan, transparansi dan terhindar dari praktik korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Naik Kelas, Dilengkapi 7 Dokter Spesialis
Ladokgi TNI AL RE Martadinata...
Ladokgi TNI AL RE Martadinata Dorong Dokter Gigi Terapkan Nilai-nilai Prima
Drama Hery Susanto:...
Drama Hery Susanto: 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman, Pemimpin Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Tersingkat yang Jadi Tersangka
Gelar Top BUMD Award...
Gelar Top BUMD Award 2026, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Berita Terkini
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Infografis
Cara Membuat KTP Digital...
Cara Membuat KTP Digital dari HP, dan Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved