Bantah Dalil JPU, Hamdan Zoelva: PK Irman Gusman Bisa Diajukan

Rabu, 31 Oktober 2018 - 14:53 WIB
Bantah Dalil JPU, Hamdan Zoelva: PK Irman Gusman Bisa Diajukan
Bantah Dalil JPU, Hamdan Zoelva: PK Irman Gusman Bisa Diajukan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva membantah dalil jaksa yang menyebut Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terhadap perkara suap impor gula yang menjerat Irman Gusman tidak bisa dilakukan.

Jaksa mengatakan, PK yang diajukan Irman Gusman tidak bisa diajukan lantaran perkara hukum mantan Ketua DPD RI itu telah diputuskan.

"Saya dengar keterangan dari penasihat hukum, jaksa mendalilkan bahwa ini tidak bisa di-PK karena dulu sudah menerima putusan," kata Zoelva saat memberikan keterangan dalam persidangan PK Irman Gusman, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Zoelva mengatakan, suatu PK bisa diajukan karena adanya novum atau alat bukti baru atau terdapat kesalahan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. "Jadi tidak ada urusannya dengan menerima atau tidak menerima putusan," ucap Zoelva.

Sementara itu, terkait langkah jaksa yang menjadikan konvensi internasional antikorupsi atai UNCIC sebagai dasar hukum untuk menjerat Irman Gusman, Zoelva menilai langkah jaksa tidak tepat.

Zoelva mengatakan, konvensi internasional tersebut belum bisa dijadikan rujukan hukum karena belum berlaku sebagai hukum nasional. Zoelva mengatakan, kedudukan konvensi internasional tersebut masih sebagai janji Indonesia untuk mengadopsinya ke dalam hukum nasional.

"Walaupun namanya undang-undang, tapi tidak otomatis dia berlaku sebagai hukum nasional. Itu hanya janji Indonesia untuk mengadopsi norma-norma itu ke dalam Undang-undang, dan sampai terakhir ini belum. Dia bisa berlaku ketika dimasukkan ke dalam undang-undang," beber Zoelva.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3932 seconds (0.1#10.140)