Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
Sabtu, 30 Maret 2024 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin, Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak-tidaknya menjelaskan bagaimana dan seperti apa terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme.
Sehingga, terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.
"Majelis Pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," ujar Ulumudin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.
Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak-tidaknya menjelaskan bagaimana dan seperti apa terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme.
Sehingga, terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.
"Majelis Pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," ujar Ulumudin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.
(jon)
Lihat Juga :