Waketum Golkar: Jumlah Menteri Hak Prerogatif Presiden, Nggak Boleh Dibatasi

Jum'at, 29 Maret 2024 - 14:13 WIB
loading...
Waketum Golkar: Jumlah Menteri Hak Prerogatif Presiden, Nggak Boleh Dibatasi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, jumlah anggota kabinet tidak bisa dibatasi. Pasalnya, kabinet bagian penting bagi presiden terpilih untuk menjalankan visi misinya. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, jumlah anggota kabinet tidak bisa dibatasi. Pasalnya, kabinet bagian penting bagi presiden terpilih untuk menjalankan visi dan misinya.

Seorang calon presiden ketika berkampanye ke masyarakat akan menyampaikan dan menawarkan visi misi yang dijalankan ketika terpilih menjadi presiden.



Karena itu, saat terpilih menjadi presiden, presiden terpilih mempunyai kepentingan untuk menjalankan program-program demi mencapai visi misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat.

“Bagian terpenting supaya visi misi itu tercapai adalah jumlah kebutuhan anggota kabinet,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sebab itu, hak prerogatif presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan konstitusi tidak boleh dibatasi termasuk penentuan jumlah anggota kabinet.

“Jadi presiden terpilih boleh merekrut anggota kabinet sesuai kebutuhan untuk memenuhi visi misinya,” kata Ketua Dewan Pembina Posko Pemenangan Prabowo-Gibran atau Kopi Pagi ini.

Saat ini, Presiden dan Wapres terpilih Prabowo-Gibran sedang menyusun kabinetnya. Prabowo dikabarkan akan menambah jumlah kementerian. Salah satunya Menko yang mengurusi makan siang gratis.

Sementara, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang disebutkan, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian. Demikian pula wakil menteri yang bisa saja dibentuk oleh presiden. "Zaman Presiden Soeharto saja jumlah kabinetnya rata-rata 45," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)