Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:45 WIB
loading...
Gratifikasi dan TPPU...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut gratifikasi disertai TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hasilnya, Gazalba diduga menerima gratifikasi disertai TPPU sebesar Rp9 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap. Kemudian, pada Kamis, 28 Maret 2024, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tersangka Gazalba Saleh pada Tim Jaksa.

"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi Tim Penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Ali, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50

Dalam proses penyidikan, Ali menyebutkan hasil gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. "Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 Miliar," ujarnya.

Selanjutnya, penahanan dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved