Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keselamatan jurnalis Indonesia masih belum sepenuhnya terjamin. Ancaman terhadap keselamatan jurnalis itu terutama datang dari negara dan ormas. Temuan ini didapat melalui pengukuran Indeks Keselamatan Jurnalis yang dilakukan Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman bersama PPMN dan HRWG berkolaborasi dengan Populix dan didukung Kedutaan Belanda.
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59,8 dari 100 atau masuk dalam kategori “Agak Terlindungi.” Skor ini di antaranya disumbang oleh angka kekerasan yang dialami jurnalis baik dihimpun melalui survei maupun dari kasus yang ditangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang 2023.
Melalui survei terhadap 536 responden, sebanyak 45% responden mengaku pernah mengalami kekerasan. Sedangkan, data AJI menunjukkan angka kekerasan terhadap jurnalis mencapai 87 kasus atau naik 16 kasus dari tahun sebelumnya.
Bentuk kekerasan paling banyak berupa pelarangan liputan (45%), pelarangan pemberitaan (44%), teror dan intimidasi (39%). Survei juga mencatat satu jurnalis dapat mengalami beragam bentuk kekerasan dan jurnalis perempuan lebih rentan.
Ancaman keselamatan jurnalis ini datang dari berbagai pihak. Saat ditanyakan mengenai potensi ancaman keselamatan, jurnalis menyebut mulai dari ormas (29%), negara melalui polisi (26%) dan pejabat pemerintah (22%), aktor politik (14%), hingga perusahaan media itu sendiri (7%). Sisanya, 4% menyebut aktor lainnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba mengatakan, indeks ini bertujuan memetakan permasalahan yang dihadapi jurnalis, memberikan data relevan untuk mencegah kekerasan, serta meningkatkan kondisi kerja dan profesionalisme jurnalistik di Indonesia.
“Pengukuran ini diupayakan agar bisa secara reguler dan diharapkan menjadi salah satu alat monitoring serta menemukan faktor-faktor masalah keselamatan jurnalis, sehingga menjadi bahan advokasi untuk mewujudkan jurnalisme aman di Indonesia,” ujar Oslan dalam peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 diukur melalui metode survei kepada jurnalis dan dipadukan dengan data aktual kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani AJI. Gambaran kondisi keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya ini disusun berdasarkan tiga pilar utama yang mencakup individu jurnalis, pilar stakeholder media, pilar negara dan regulasi.
Pilar individu jurnalis dibangun dari dua variabel yakni pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis dan pengetahuan jurnalis akan perlindungan dari kekerasan. Sedangkan, pilar stakeholder media menggali pengalaman dan pandangan jurnalis terhadap peran perusahaan media, organisasi masyarakat sipil seperti organisasi jurnalis dan lembaga bantuan hukum serta peran lembaga negara seperti Dewan Pers dan Komnas HAM.
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59,8 dari 100 atau masuk dalam kategori “Agak Terlindungi.” Skor ini di antaranya disumbang oleh angka kekerasan yang dialami jurnalis baik dihimpun melalui survei maupun dari kasus yang ditangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang 2023.
Melalui survei terhadap 536 responden, sebanyak 45% responden mengaku pernah mengalami kekerasan. Sedangkan, data AJI menunjukkan angka kekerasan terhadap jurnalis mencapai 87 kasus atau naik 16 kasus dari tahun sebelumnya.
Bentuk kekerasan paling banyak berupa pelarangan liputan (45%), pelarangan pemberitaan (44%), teror dan intimidasi (39%). Survei juga mencatat satu jurnalis dapat mengalami beragam bentuk kekerasan dan jurnalis perempuan lebih rentan.
Ancaman keselamatan jurnalis ini datang dari berbagai pihak. Saat ditanyakan mengenai potensi ancaman keselamatan, jurnalis menyebut mulai dari ormas (29%), negara melalui polisi (26%) dan pejabat pemerintah (22%), aktor politik (14%), hingga perusahaan media itu sendiri (7%). Sisanya, 4% menyebut aktor lainnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba mengatakan, indeks ini bertujuan memetakan permasalahan yang dihadapi jurnalis, memberikan data relevan untuk mencegah kekerasan, serta meningkatkan kondisi kerja dan profesionalisme jurnalistik di Indonesia.
“Pengukuran ini diupayakan agar bisa secara reguler dan diharapkan menjadi salah satu alat monitoring serta menemukan faktor-faktor masalah keselamatan jurnalis, sehingga menjadi bahan advokasi untuk mewujudkan jurnalisme aman di Indonesia,” ujar Oslan dalam peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 diukur melalui metode survei kepada jurnalis dan dipadukan dengan data aktual kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani AJI. Gambaran kondisi keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya ini disusun berdasarkan tiga pilar utama yang mencakup individu jurnalis, pilar stakeholder media, pilar negara dan regulasi.
Pilar individu jurnalis dibangun dari dua variabel yakni pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis dan pengetahuan jurnalis akan perlindungan dari kekerasan. Sedangkan, pilar stakeholder media menggali pengalaman dan pandangan jurnalis terhadap peran perusahaan media, organisasi masyarakat sipil seperti organisasi jurnalis dan lembaga bantuan hukum serta peran lembaga negara seperti Dewan Pers dan Komnas HAM.