KPU Pertanyakan Anies-Cak Imin Tak Ajukan Keberatan saat Pendaftaran Gibran
Kamis, 28 Maret 2024 - 15:01 WIB
loading...
KPU mempertanyakan sikap Anies-Cak Imin yang tak mengajukan keberatan saat pendaftaran Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 saat persidangan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan sikap pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/Cak Imin yang tak mengajukan keberatan saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Itu diungkapkan tim kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Anies-Muhaimin justru mengikuti tahapan pemilu bersama pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hingga pelaksanaan debat Pilpres 2024.
Baca juga: KPU Anggap Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU
"Andai pemohon mendalilkan penetapan pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon hingga kampanye metode debat pasangan calon," ujar Hifdzil.
Itu diungkapkan tim kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Anies-Muhaimin justru mengikuti tahapan pemilu bersama pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hingga pelaksanaan debat Pilpres 2024.
Baca juga: KPU Anggap Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU
"Andai pemohon mendalilkan penetapan pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon hingga kampanye metode debat pasangan calon," ujar Hifdzil.
Lihat Juga :