KPU Pertanyakan Anies-Cak Imin Tak Ajukan Keberatan saat Pendaftaran Gibran

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:01 WIB
loading...
KPU Pertanyakan Anies-Cak Imin Tak Ajukan Keberatan saat Pendaftaran Gibran
KPU mempertanyakan sikap Anies-Cak Imin yang tak mengajukan keberatan saat pendaftaran Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 saat persidangan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan sikap pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/Cak Imin yang tak mengajukan keberatan saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Itu diungkapkan tim kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Anies-Muhaimin justru mengikuti tahapan pemilu bersama pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hingga pelaksanaan debat Pilpres 2024.



"Andai pemohon mendalilkan penetapan pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon hingga kampanye metode debat pasangan calon," ujar Hifdzil.

Dalam faktanya, pasangan Anies-Muhaimin justru saling melempar pertanyaan, jawaban, serta sanggahan saat pelaksanaan debat Pilpres 2024. Artinya, tak ada keberatan pendaftaran Gibran sebagai peserta pilpres.

Menurut dia, sangat aneh jika pasangan Anies-Muhaimin baru mendalilkan pencalonan Gibran merupakan hal yang cacat formil. Sebab, dalil tersebut dimasukkan Anies-Muhaimin setelah mengetahui suara sah yang didapat hasil Pemilu 2024.

"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak Yang Mulia," ucapnya.

Diketahui, Anies-Muhaimin menganggap KPU sebagai pihak termohon sengaja menerima pendaftaran Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum. Sebab, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU Nomor 19 2023.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)