KPU Anggap Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:17 WIB
loading...
KPU Anggap Permohonan...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan merupakan materi PHPU. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Fot
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan merupakan materi PHPU. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, kewenangan MK dalam kepemiluan hanya terbatas pada PHPU. Sementara, dalil-dalil dari pemohon Anies-Baswedan sama sekali tidak berkaitan dengan PHPU.

"Akan tetapi mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil," kata Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).

KPU juga menganggap permohonan pemohon tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, menurutnya harus ada perbandingan suara dalam melakukan perkara PHPU.



"Dalam posita permohonan tidak memuat persandingan perolehan suara yang benar. Bahwa selain itu, petitum yang dibuat oleh pemohon tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon."

KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berperkara, objek sengketa, tempat terjadi, hingga dasar hukum yang digunakan. Ia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.

"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ujarnya.



Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin. "Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.

Diketahui, hari ini MK kembali menggelar sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
Rekomendasi
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
Elnusa Petrofin Gelar...
Elnusa Petrofin Gelar Job Fair Perkuat Pengembangan Talenta Muda
Berita Terkini
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
1 jam yang lalu
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
3 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
4 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
4 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Rusia: UNICEF Anggap...
Rusia: UNICEF Anggap Anak Gaza Kurang Penting Dibanding Anak Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved