KPU Anggap Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:17 WIB
loading...
KPU Anggap Permohonan...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan merupakan materi PHPU. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Fot
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan merupakan materi PHPU. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, kewenangan MK dalam kepemiluan hanya terbatas pada PHPU. Sementara, dalil-dalil dari pemohon Anies-Baswedan sama sekali tidak berkaitan dengan PHPU.

"Akan tetapi mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil," kata Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).

KPU juga menganggap permohonan pemohon tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, menurutnya harus ada perbandingan suara dalam melakukan perkara PHPU.

Baca Juga: Denny Indrayana Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

"Dalam posita permohonan tidak memuat persandingan perolehan suara yang benar. Bahwa selain itu, petitum yang dibuat oleh pemohon tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon."

KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berperkara, objek sengketa, tempat terjadi, hingga dasar hukum yang digunakan. Ia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved