Harvey Moeis Jadi Tersangka Ke-16, Kejagung Didorong Usut Tuntas Kasus Korupsi Timah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Harvey Moeis , suami Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16.
Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah mendukung Kejagung menyelidiki kasus korupsi sektor pertambangan ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa semua bukti-bukti yang ada. Dia meyakini banyak pihak yang terlibat.
"Fenomena tindak pidana ini sangat mungkin tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, semisal dari pengusaha. Namun, juga melibatkan pihak lain," ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Dari seluruh tersangka, tiga di antaranya mantan direksi PT Timah Tbk dan sisanya swasta. Adapun seorang di antara tersangka dikenakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dia menyarankan tindakan Kejagung juga harus berdasarkan aturan hukum yang benar dan profesional sehingga tak terkesan hanya mengejar banyak tersangka, tetapi minim unsur pembuktiannya.
Menurut Hery, kejahatan ini di ranah korporasi. Dengan begitu, para penyidik kejaksaan diharapkan memahami dan menguasai masalah tersebut. Apalagi ada berbagai modus yang dilakukan para tersangka.
"Penguasaan pemahaman tindak pidana korporasi sebagai entitas harus khatam dikuasai penyidik karena banyak modus yang mungkin dilakukan untuk dapat melakukan kejahatannya," katanya.
Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah mendukung Kejagung menyelidiki kasus korupsi sektor pertambangan ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa semua bukti-bukti yang ada. Dia meyakini banyak pihak yang terlibat.
"Fenomena tindak pidana ini sangat mungkin tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, semisal dari pengusaha. Namun, juga melibatkan pihak lain," ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Dari seluruh tersangka, tiga di antaranya mantan direksi PT Timah Tbk dan sisanya swasta. Adapun seorang di antara tersangka dikenakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dia menyarankan tindakan Kejagung juga harus berdasarkan aturan hukum yang benar dan profesional sehingga tak terkesan hanya mengejar banyak tersangka, tetapi minim unsur pembuktiannya.
Menurut Hery, kejahatan ini di ranah korporasi. Dengan begitu, para penyidik kejaksaan diharapkan memahami dan menguasai masalah tersebut. Apalagi ada berbagai modus yang dilakukan para tersangka.
"Penguasaan pemahaman tindak pidana korporasi sebagai entitas harus khatam dikuasai penyidik karena banyak modus yang mungkin dilakukan untuk dapat melakukan kejahatannya," katanya.
(jon)