MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Melanggar Etik Terkait Dugaan Terafiliasi Parpol
Kamis, 28 Maret 2024 - 11:25 WIB
loading...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi Andi Rahardian yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi Andi Rahardian yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra . Laporan itu dilayangkan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam dissenting opinion di putusan Nomor 90 Tahun 2023.
Baca juga: MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tidak Melanggar Kode Etik
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekadar pemberitaan dari media online.
Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam dissenting opinion di putusan Nomor 90 Tahun 2023.
Baca juga: MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tidak Melanggar Kode Etik
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekadar pemberitaan dari media online.
Lihat Juga :