MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tidak Melanggar Kode Etik

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB
loading...
MKMK Putuskan Hakim...
Arief Hidayat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Harjo yang melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat . Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan di Gedung MK II, Jakarta Pusat.

Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Organisasi itu disebut memiliki kedekatan dengan partai politik.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di Ruang Sidang, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, kata Palguna, dissenting opinion Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.

Diketahui, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pilpres 2024.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Kompolnas Bisa...
Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri
Ketua MK Suhartoyo:...
Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan
Purnatugas dari MK,...
Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda
Paman Gibran Pingsan...
Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
Profil Liliek Prisbawono...
Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Rekomendasi
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved