Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka
Rabu, 27 Maret 2024 - 12:56 WIB
loading...
Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada Plt Karutan tahun 2021 Ristanta atas kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada Plt Karutan tahun 2021 Ristanta atas kasus pungutan liar ( pungli ) di Rutan KPK. Ristanta dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.
“Mengadili. pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, Ristanta juga dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujarnya.
Lebih jauh, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian. "Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," katanya.
“Mengadili. pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, Ristanta juga dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujarnya.
Lebih jauh, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian. "Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," katanya.
Lihat Juga :