Tersangka TPPU, Penyanyi Windy Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:29 WIB
loading...
Tersangka TPPU, Penyanyi Windy Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman terkait dugaan TPPU dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan .

"Maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).



Ali menjelaskan pencegahan dilakukan agar Windy bersikap kooperatif dalam penyidikan yang sedang dilakukan KPK. "Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk," jelasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan pencegah dilakukan selama enam bulan pertama. Jika diperlukan untuk dilakukan pencegahan, akan dilalukan perpanjangan penahanan oleh tim penyidik.

"Ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Windy mengaku bahwa dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan.

Windy mengungkapkan bahwa SPDP tersebut sudah diterimanya sejak bulan Januari 2024 lalu. "(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan SPDP tersebut. Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menjadi tersangka, meski pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi.

"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," ucapnya.

Lebih jauh, Windy juga membantah bahwa dirinya pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. Ia menyebut bahwa dirinya bertemu dengan Sekretaris MA nonaktif itu hanya sebatas pertemuan acara dan itu tidak hanya berdua saja.

"Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," jelasnya.

Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang di antaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.



Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman pada 13 Januari 2022.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)