Tersangka TPPU, Penyanyi Windy Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 27 Maret 2024 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang di antaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.
Baca juga: Usut Aset Milik Hasbi Hasan, KPK Periksa Kakak Penyanyi Windy
Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman pada 13 Januari 2022.
Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang di antaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.
Baca juga: Usut Aset Milik Hasbi Hasan, KPK Periksa Kakak Penyanyi Windy
Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman pada 13 Januari 2022.
(kri)
Lihat Juga :