Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Seharusnya Suara Prabowo-Gibran Nol
Rabu, 27 Maret 2024 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemudian yang kedua, melakukan pelanggaran prosedur Pemilu. Kemudian, dia menuturkan, bentuk pelanggaran TSM tersebut adalah praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pidato di MK, Ganjar: Kami Menggugat sebagai Bentuk Kewarasan
"Yang kemudian melahirkan abuse of power secara terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 dalam 1 putaran pemilihan," katanya.
"Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan Pilpres 2024," katanya.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemudian yang kedua, melakukan pelanggaran prosedur Pemilu. Kemudian, dia menuturkan, bentuk pelanggaran TSM tersebut adalah praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pidato di MK, Ganjar: Kami Menggugat sebagai Bentuk Kewarasan
"Yang kemudian melahirkan abuse of power secara terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 dalam 1 putaran pemilihan," katanya.
"Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan Pilpres 2024," katanya.
(abd)
Lihat Juga :