Tingkatkan Kompetensi Anggotanya, IJTI Terbitkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi. Peluncuran buku dalam format e-book itu berlangsung di Sekretariat IJTI, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (26/3/2024) sore.
Penerbitan buku Kompetensi Jurnalis Televisi itu menjadi bagian dari komitmen IJTI sebagai organisasi Jurnalis Televisi untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas anggotanya.
“Sampai saat ini masih ada komplain yang datang dari pemirsa, narasumber, kondisi itu tidak akan terjadi, jika standar kompetensi jurnalis dipenuhi dan dijalankan,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam sambutannya.
Menurut Pemred RCTI itu, standar kompetensi akan memperkuat etika profesi jurnalis, dengan menegaskan pentingnya prinsip-prinsip seperti keadilan, kebenaran, objektivitas, dan sensitivitas dalam pelaporan. “Dengan memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas, dan profesi jurnalis tetap relevan, dan bisa memenuhi harapan masyarakat akan media yang bertanggung jawab dan kredibel,” katanya menambahkan.
Kompetensi jurnalis akan menempatkan jurnalis pada kedudukan strategis dalam industri pers. Industri media akan terus berkembang jika mendapat kepercayaan publik.
Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang terdiri dari 13 bagian itu, memuat kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan, yang harus dimiliki Jurnalis Televisi. Buku yang ditulis Rachmat Hidayat, yang juga Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI, merupakan hasil evaluasi dari assessor (penguji) selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi jurnalis televisi.
“Evaluasi kegiatan UKJ dikumpulkan, dipilah, diolah dan kemudian disusun untuk kemudian menjadi sebuah buku panduan ini,” kata Rachmat Hidayat, dalam pengantarnya.
Dia menuturkan, kegiatan uji kompetensi selalu diawali dengan pelatihan, namun tidak sedikit jurnalis televisi yang masih belum memahami dengan baik dan benar terkait proses praproduction, production dan post-production untuk menghasilkan produk jurnalis televisi sesuai standar kompetensi jurnalis televisi.
“Jurnalis televisi yang memiliki kompetensi sesuai standar, harus bisa menghasilkan tayangan berita yang memberikan nilai edukatif, membentuk karakter kejujuran, kepedulian, serta tanggung jawab,“ katanya.
Buku Kompetensi Jurnalis Televisi dibuat dalam format e-book agar mudah diakses oleh jurnalis televisi yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya jurnalis, mahasiswa maupun masyarakat yang tertarik untuk membaca dan memahaminya juga bisa mengakses buku tersebut.
“Buku ini masih jauh dari sempurna, bukan tidak mungkin akan ada penyesuaian di kemudian hari seiring perkembangan waktu dan ilmu baru,” kata Rachmat Hidayat.
Peluncuruan buku Kompetensi Jurnalis Televisi diakhiri dengan buka puasa bersama. Semua pengurus IJTI Pusat hadir dalam kegiatan tersebut.
Penerbitan buku Kompetensi Jurnalis Televisi itu menjadi bagian dari komitmen IJTI sebagai organisasi Jurnalis Televisi untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas anggotanya.
“Sampai saat ini masih ada komplain yang datang dari pemirsa, narasumber, kondisi itu tidak akan terjadi, jika standar kompetensi jurnalis dipenuhi dan dijalankan,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam sambutannya.
Menurut Pemred RCTI itu, standar kompetensi akan memperkuat etika profesi jurnalis, dengan menegaskan pentingnya prinsip-prinsip seperti keadilan, kebenaran, objektivitas, dan sensitivitas dalam pelaporan. “Dengan memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas, dan profesi jurnalis tetap relevan, dan bisa memenuhi harapan masyarakat akan media yang bertanggung jawab dan kredibel,” katanya menambahkan.
Kompetensi jurnalis akan menempatkan jurnalis pada kedudukan strategis dalam industri pers. Industri media akan terus berkembang jika mendapat kepercayaan publik.
Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang terdiri dari 13 bagian itu, memuat kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan, yang harus dimiliki Jurnalis Televisi. Buku yang ditulis Rachmat Hidayat, yang juga Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI, merupakan hasil evaluasi dari assessor (penguji) selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi jurnalis televisi.
“Evaluasi kegiatan UKJ dikumpulkan, dipilah, diolah dan kemudian disusun untuk kemudian menjadi sebuah buku panduan ini,” kata Rachmat Hidayat, dalam pengantarnya.
Dia menuturkan, kegiatan uji kompetensi selalu diawali dengan pelatihan, namun tidak sedikit jurnalis televisi yang masih belum memahami dengan baik dan benar terkait proses praproduction, production dan post-production untuk menghasilkan produk jurnalis televisi sesuai standar kompetensi jurnalis televisi.
“Jurnalis televisi yang memiliki kompetensi sesuai standar, harus bisa menghasilkan tayangan berita yang memberikan nilai edukatif, membentuk karakter kejujuran, kepedulian, serta tanggung jawab,“ katanya.
Buku Kompetensi Jurnalis Televisi dibuat dalam format e-book agar mudah diakses oleh jurnalis televisi yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya jurnalis, mahasiswa maupun masyarakat yang tertarik untuk membaca dan memahaminya juga bisa mengakses buku tersebut.
“Buku ini masih jauh dari sempurna, bukan tidak mungkin akan ada penyesuaian di kemudian hari seiring perkembangan waktu dan ilmu baru,” kata Rachmat Hidayat.
Peluncuruan buku Kompetensi Jurnalis Televisi diakhiri dengan buka puasa bersama. Semua pengurus IJTI Pusat hadir dalam kegiatan tersebut.
(rca)