Tingkatkan Kompetensi Anggotanya, IJTI Terbitkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:46 WIB
loading...
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi. Peluncuran buku dalam format e-book itu berlangsung di Sekretariat IJTI, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (26/3/2024) sore.
Penerbitan buku Kompetensi Jurnalis Televisi itu menjadi bagian dari komitmen IJTI sebagai organisasi Jurnalis Televisi untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas anggotanya.
“Sampai saat ini masih ada komplain yang datang dari pemirsa, narasumber, kondisi itu tidak akan terjadi, jika standar kompetensi jurnalis dipenuhi dan dijalankan,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam sambutannya.
Baca juga: IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Menurut Pemred RCTI itu, standar kompetensi akan memperkuat etika profesi jurnalis, dengan menegaskan pentingnya prinsip-prinsip seperti keadilan, kebenaran, objektivitas, dan sensitivitas dalam pelaporan. “Dengan memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas, dan profesi jurnalis tetap relevan, dan bisa memenuhi harapan masyarakat akan media yang bertanggung jawab dan kredibel,” katanya menambahkan.
Penerbitan buku Kompetensi Jurnalis Televisi itu menjadi bagian dari komitmen IJTI sebagai organisasi Jurnalis Televisi untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas anggotanya.
“Sampai saat ini masih ada komplain yang datang dari pemirsa, narasumber, kondisi itu tidak akan terjadi, jika standar kompetensi jurnalis dipenuhi dan dijalankan,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam sambutannya.
Baca juga: IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Menurut Pemred RCTI itu, standar kompetensi akan memperkuat etika profesi jurnalis, dengan menegaskan pentingnya prinsip-prinsip seperti keadilan, kebenaran, objektivitas, dan sensitivitas dalam pelaporan. “Dengan memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas, dan profesi jurnalis tetap relevan, dan bisa memenuhi harapan masyarakat akan media yang bertanggung jawab dan kredibel,” katanya menambahkan.
Lihat Juga :