Tiba di MK, Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait di Sidang PHPU

Senin, 25 Maret 2024 - 22:09 WIB
loading...
Tiba di MK, Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait di Sidang PHPU
Tim Pembela Prabowo-Gibran tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto/MPI/giffar rivana
A A A
JAKARTA - Tim Pembela Prabowo-Gibran sambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat malam ini. Tujuannya, untuk memajukan sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.

Sejumlah nama pengacara ternama terlihat turut bergabung. Tim hukum Praboowo-Gibran tiba menggunakan dua shuttle bus. Tiba, pukul 20.50 WIB, mereka langsung memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Prabowo Gibran Yusril Ihza Mahendra terlihat memimpin barisan itu. Nama-nama pengacara besar mulai dari Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea hingga OC Kaligis pun juga ikut mendampingi.



Beberapa politikus dari partai pendukung Prabowo-Gibran juga turut mendampingi. Salah satunya ialah Hinca Pandjaitan. Setibanya di Gedung MK, Tim pembela Prabowo-Gibran langsung melakukan registrasi di dalam yang disambut oleh panitera yang bertugas.

Sebelumnya, Tim pembela Prabowo-Gibran, menyatakan akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada hari ini Senin (25/3/2024). Rencananya mereka datang ke MK pukul 21.00 WIB.



Wakil Ketua MK Saldi Isra menanggapi hal tersebut, sebagai seorang hakim dirinya tidak banyak melakukan komunikasi dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Nanti orang yang mau jadi pihak terkait mengajukan permohonan untuk jadi pihak terkait. Yang penting dengan hakim tidak ada komunikasi. Saya tidak tahu dengan yang lain mungkin ada memberikan informasi segala macam, belum dapat laporan saya soal itu," ucap Saldi Isra di Gedung MK.

Saldi mengungkapkan kriteria yang bisa diterima MK sebagai pihak terkait yakni, jika permohonan yang diajukan berdampak pada yang bersangkutan. "Kalau selama ini kan pihak terkaitnya selalu orang yang terkait dengan permohonan itu, yang nanti dia akan merasa terdampak dengan permohonan itu," ungkap Saldi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)