Yusril Bilang Sengketa Pilpres 2024 Sulit Dimenangkan Kubu AMIN dan Ganjar

Senin, 25 Maret 2024 - 21:36 WIB
loading...
Yusril Bilang Sengketa...
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, bahwa kubu AMIN dan pihak Ganjar sulit memenangkan gugatan sengketa Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, kubu paslon 1 Anies Baswedan-Muhamini Iskandar (AMIN) dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sulit memenangkan gugatan sengketa Pemilu. Pasalnya, kedua paslon itu sendiri tak pernah mempersoalkan tentang keabsahan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Sementara ini kami berkeyakinan apa yang dimohonkan itu sulit sekali untuk dikabulkan MK oleh karena fakta yang tak dapat dibantah adalah selama ini dua paslon itu tak pernah mempersoalkan keabsahan dari Pak Prabowo dan Pak Gibran sebagai paslon," ujar Yusril pada wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, masyarakat Indonesia telah menjadi saksi pada saat ketiga paslon itu melakukan debat capres dan cawapres yang diselenggarakan oleh KPU RI. Paslon 1 dan 3 tak pernah menyinggung tentang keabsahan ataupun kualifikasi dari paslon 2 dalam debat tersebut.

"Tak ada (menyinggung paslon 2) bahwa ini tak sah, ini tak kualified, tapi sesudah kalah kemudian diskualifiasi, ini orang (akan) melihat sebagai sebuah sikap yang inkosisten, kalau memang tak kualified ngapain (paslon 01 dan 3 ikut) debat capres segala, tapi setelah kalah ini kualified," tuturnya.



Meski dalam gugatannya itu kubu 1 dan 3 mengambil contoh-contoh sejumlah kasus dalam Pilkada yang mana calon dalam Pilkada itu didiskualifikasi, kata Yusril, itu semua masuk dalam kategori ekstraordinari dan keadaan luar biasa. Hal itu tak terjadi dalam persoalan Gibran, mengingat putusan MK Nomor 90 pun membolehkan Gibran maju sebagaj Cawapres.

"Putusan MK 90 yang membolehkan pak Gibran maju sebagai cawapres itu kan sudah diuji di MK dan dua kali ditolak sehingga pencalonan itu tetap sah. Karena itu saya katakan kalau memang ingin supaya mendiskualifikasi pak Gibran sebenarnya para pemohon berhadapan dengan MK, bukan berhadapan dengan KPU sebagai Termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai pihak terkait karena pencalonan pak Gibran itu berdasarkan putusan MK," katanya.

Dia mengungkap, gugatan yang diajukan kubu paslon 1 dan 3 tentang sengketa pemilu memanglah haknya dan boleh-boleh saja. Namun, gugatan tersebut nantinya bakal diputuskan oleh MK apakah bakal dikabulkan ataukah ditolak.

"Tim kami sudah mempersipakan segala sesuatunya, sudah menyimak apa yang disampaikan Pemohon pak Anies dan pak Muhaimin, kemudian pak Ganjar dan pak Mahfud yang telah didaftarkan ke MK. Tim Pembela Prabowo-Gibran pun akan mendaftar (ke MK) sebagai pihak terkait dalam perkara ini," paparnya.

Yusril menambahkan, dari informasi yang berkembang, ada dua poin persoalan dalam gugatan tersebut. Pertama menghendaki Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024 dan menghendaki pemilu ulang dengan hanya diikuti dua paslon saja, yakni paslon 1 dan paslon 3.

"Kedua, menghendaki pak Gibran saja yang didiskualifikasi, tapi pak Prabowo dipersilahkan mencari pasangan baru dengan tetap pemilu dilakukan 3 paslon," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
Sepakat Rancang UU Keamanan...
Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum
300 Terpidana Mati Belum...
300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
Rekomendasi
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Kagetnya Tribhuwana...
Kagetnya Tribhuwana Tunggadewi Ditunjuk Jadi Penguasa Perempuan Pertama di Majapahit
Brigade al-Qassam Hamas...
Brigade al-Qassam Hamas Hujani Tel Aviv dengan Roket, Balas Pengeboman Brutal Israel
Berita Terkini
Hasto Kristiyanto Bacakan...
Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa
12 menit yang lalu
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
28 menit yang lalu
Profil Mayjen Raden...
Profil Mayjen Raden Sidharta Wisnu Graha, Danjen Akademi TNI Pengganti Novi Helmy Prasetya
47 menit yang lalu
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
1 jam yang lalu
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
1 jam yang lalu
Kejaksaan Periksa 147...
Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
1 jam yang lalu
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved