Selundupkan Kokain Cair, 2 WNA Portugal Ditangkap di Bandara Soetta dan Bali
Senin, 25 Maret 2024 - 17:25 WIB
loading...
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menggelar rilis kasus narkoba dengan 2 tersangka WNA Portugal di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024). Foto: iNews Media/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Dua WNA Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram. Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan 3 botol shampo.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Narkoba, 19 Orang Ditangkap
Tersangka RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. WNA Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6000 Euro.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Narkoba, 19 Orang Ditangkap
Tersangka RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. WNA Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6000 Euro.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Lihat Juga :