RDP Bersama KPU, Komisi II DPR Akan Kritisi Pelaksanaan Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 - 12:07 WIB
loading...
Komisi II DPR memggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP hingga Mendagri Tito Karnavian, Senin (25/3/2024). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu, baik KPU , Bawaslu, dan DKPP hingga Mendagri Tito Karnavian, Senin (25/3/2024). Rapat itu akan mendalami dan mengkritis proses dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya sengaja memanggil penyelenggara pemilu dan Mendagri untuk mendengarkan laporan proses dan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Yang kedua terkait laporan penyelenggara, ada beberapa hal yang harus kita kritisi yang selama ini menjadi viral di masyarakat," kata Junimart sebelum rapat.
Salah satu yang disorot dalam rapat itu yakni penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), dan tak ada koordinasi antarpenyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Contohnya ketika Bawaslu meminta C1 pemilu, KPU tidak bisa memberikan. Tapi tidak untuk semua daerah. Yang ketiga, di antara penyelenggara itu sendiri tidak punya sinergi, sesama komisioner KPU juga tidak punya sinergi, contoh ketika anggota komisioner KPU di daerah misalnya ketua KPU-nya tidak memberikan c1 yang diminta," tutur Junimart.
"Mungkin yang paling menarik adalah bagaimana KPU tidak bisa memberikan jawaban tentang masuknya Sirekap yang ternyata error dari daerah, walaupun mereka mengatakan bahwa ada penyalah pengambilan foto itu masuknya Sirekap," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya sengaja memanggil penyelenggara pemilu dan Mendagri untuk mendengarkan laporan proses dan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Yang kedua terkait laporan penyelenggara, ada beberapa hal yang harus kita kritisi yang selama ini menjadi viral di masyarakat," kata Junimart sebelum rapat.
Salah satu yang disorot dalam rapat itu yakni penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), dan tak ada koordinasi antarpenyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Contohnya ketika Bawaslu meminta C1 pemilu, KPU tidak bisa memberikan. Tapi tidak untuk semua daerah. Yang ketiga, di antara penyelenggara itu sendiri tidak punya sinergi, sesama komisioner KPU juga tidak punya sinergi, contoh ketika anggota komisioner KPU di daerah misalnya ketua KPU-nya tidak memberikan c1 yang diminta," tutur Junimart.
"Mungkin yang paling menarik adalah bagaimana KPU tidak bisa memberikan jawaban tentang masuknya Sirekap yang ternyata error dari daerah, walaupun mereka mengatakan bahwa ada penyalah pengambilan foto itu masuknya Sirekap," imbuhnya.
Lihat Juga :