LPSK Lindungi Saksi Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diintimidasi

Minggu, 24 Maret 2024 - 07:05 WIB
loading...
LPSK Lindungi Saksi...
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mendapat ancaman. Perlindungan itu dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan permohonan terkait perlindungan dari saksi PHPU. LPSK sangat terbuka jika ada permohonan perlindungan.

Adapun secara prosedur, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan dengan membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan dugaan terjadi tindak pidana pengancaman.

"Nggak ada sebenarnya peranan LPSK dalam kasus pemilu, karena itu bukan ranah LPSK. Tapi, kalau ada ancaman yang sampai mengancam jiwa dan sebagainya baru LPSK bisa," ucapnya.

Diketahui, dugaan intimidasi terhadap para saksi gugatan hasil Pilpres 2024 mencuat usai proses pendaftaran gugatan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi.

TPN menyatakan ada sejumlah saksi terkait gugatan PHPU mereka yang ketakutan sehingga enggan bersaksi.

"Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan tentu kita tidak bisa mendapatkan semua saksi yang kita minta," ujar Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Rekomendasi
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved