Connie Dilaporkan ke Bareskrim, Polri: Laporan Akan Diteliti Dahulu oleh Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.
laporan tersebut bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri. "Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (13/2/2024).
Dengan adanya laporan tersebut, kata Erdi, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan. "Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," pungkas dia.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Rosan, menyebut laporan tersebut sudah dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, pada Senin, 12 Februari 2024. Otto menyebut, laporan yang dilayangkan itu atas nama pribadi bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran
"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standingnya dia (Rosan) sebagai pribadi aja," kata dia saat dihubungi , Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan pelaporan yang dilayangkan lantaran Rosan merasa dirugikan terkait pernyataan Connie yang beredar di media sosial (medsos). "Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," jelasnya.
Otto menuturkan kliennya itu merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.
"Dia (Connie) mengatakan Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," jelasnya.
laporan tersebut bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri. "Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (13/2/2024).
Dengan adanya laporan tersebut, kata Erdi, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan. "Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," pungkas dia.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Rosan, menyebut laporan tersebut sudah dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, pada Senin, 12 Februari 2024. Otto menyebut, laporan yang dilayangkan itu atas nama pribadi bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran
Baca Juga
"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standingnya dia (Rosan) sebagai pribadi aja," kata dia saat dihubungi , Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan pelaporan yang dilayangkan lantaran Rosan merasa dirugikan terkait pernyataan Connie yang beredar di media sosial (medsos). "Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," jelasnya.
Otto menuturkan kliennya itu merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.
"Dia (Connie) mengatakan Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," jelasnya.
(cip)