Sengketa Pilpres 2024 di MK, Henry Yosodiningrat Tak Gentar Melawan Penguasa
Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:21 WIB
loading...
Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengaku tidak gentar melawan penguasa yang menguasai sistem, aparatur, dan penegak hukum. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengaku tidak gentar melawan penguasa yang menguasai sistem, aparatur, dan penegak hukum. Dia all out berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud, pada Sabtu (23/3/2024) akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke MK. “Kami telah mempersiapkan saksi untuk membongkar kejahatan demokrasi bersifat TSM, yang membuat selisih perolehan suara paslon nomor 02 dan paslon nomor 01 serta paslon nomor 03 sangat tinggi,” kata Henry dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Henry meyakini, para hakim konstitusi adalah manusia biasa yang sebagian besar beriman, mempunyai hati, dan akal sehat. Menurutnya, tidak semua hakim konstitusi seperti mantan Ketua MK Anwar Usman, yang menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dari putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Kantongi Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024
“Masih ada hakim konstitusi yang punya hati. Saya meyakini dan mudah-mudahan hakim meyakini satu haditz nabi, bahwa dua per tiga dari hakim masuk neraka karena mereka menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan keyakinan atau dengan hati nurani atau dengan rasa keadilan hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud, pada Sabtu (23/3/2024) akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke MK. “Kami telah mempersiapkan saksi untuk membongkar kejahatan demokrasi bersifat TSM, yang membuat selisih perolehan suara paslon nomor 02 dan paslon nomor 01 serta paslon nomor 03 sangat tinggi,” kata Henry dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Henry meyakini, para hakim konstitusi adalah manusia biasa yang sebagian besar beriman, mempunyai hati, dan akal sehat. Menurutnya, tidak semua hakim konstitusi seperti mantan Ketua MK Anwar Usman, yang menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dari putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Kantongi Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024
“Masih ada hakim konstitusi yang punya hati. Saya meyakini dan mudah-mudahan hakim meyakini satu haditz nabi, bahwa dua per tiga dari hakim masuk neraka karena mereka menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan keyakinan atau dengan hati nurani atau dengan rasa keadilan hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga :