Penerapan Sistem Online Single Submission Permudah Perizinan

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 14:45 WIB
Penerapan Sistem Online Single Submission Permudah Perizinan
Penerapan Sistem Online Single Submission Permudah Perizinan
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan izin berusaha dengan diterbitkannya Perpres No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan PP No 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut Online Single Submission (OSS). Penerapan sistem OSS ini merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia. Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal di Indonesia,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (13/10/2018).

Saat ini bidang investasi yang banyak menjadi sorotan adalah pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi.

Sejalan kebijakan kemudahan izin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien. Sarana transportasi jalan mendukung kelancaraan pengiriman bahan tambang.

Salah satu contoh izin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan PT Menara Lestari Bersama (MLB) yang melintas dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sejak 2016 Pemkab Paser terhambat perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena beberapa bagian dari jalan khusus tersebut melintasi kawasan hutan lindung.

Namun demikian, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 maka pengaturan mengenai izin pembangunan jalan khusus yang melintas di kawasan hutan lindung menjadi lebih jelas. Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu terhadap berbagai jenis perizinan yang menjadi kewenangannya.

Guna mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT MLB maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendagri menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, Senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri.

“Reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Perpres No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” ujar Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Eduard Sigalingging.

Atas pertimbangan tersebut maka rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai PT MLB. Penyelesaian persoalan ini diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Perpres No 91/2017 dan PP No 24/2018.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6148 seconds (0.1#10.140)