Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, PKS: Kita Mempermasalahkan Cara Prabowo-Gibran Menang

Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:18 WIB
loading...
Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, PKS: Kita Mempermasalahkan Cara Prabowo-Gibran Menang
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) usai mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024). Foto: Widya Michella
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024. Namun, ia menekankan masih ada ruang gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Jazuli mengingatkan, setiap kontestasi politik akan melahirkan pihak yang menang dan kalah. Menurutnya, pihak yang kalah harus dapat menerima kekalahan sebagai bagian dari proses berdemokrasi.





“Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi, harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan,” tuturnya.

Jazuli menekankan, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK bukan karena tidak dapat menerima kekalahan. Tetapi, katanya, subtansi gugatan ke MK oleh para pemohon adalah mempermasalahkan cara Prabowo-Gibran meraih kemenangan.

“Kita bukan mau menerima atau tidak terima, bukan menerima menang atau tidak terima menang atau tidak terima. Tetapi mempermasalahkan cara menang,” ungkapnya.

Dengan demikian, Jazuli menuturkan setiap pihak berhak menggugat hasil pilpres ke MK sepanjang memiliki bukti-bukti kuat terjadinya dugaan kecurangan. Menurutnya, konstitusi membuka ruang bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan.

“Selama itu punya bukti yang kuat ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif,” tandas Jazuli.

Diketahui, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan pantauan laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. PKS merupakan salah satu partai pengusung Anies-Cak Imin.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)