Wapres Sebut Gugatan Pemilu 2024 ke MK Normal dan Konstitusional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan gugatan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah konstitusional dan normal. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Berdasarkan penetapan tersebut, pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.
Sementara dari hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg), delapan partai politik berhasil lolos ke DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.
"Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK," kata Wapres usai menghadiri acara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
Menurut Wapres, konstitusi Indonesia memang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan melalui MK.
"Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal," tuturnya.
Kemudian, dengan adanya gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, Wapres mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti hasil keputusan MK.
"Karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada," jelasnya.
Wapres juga berharap, seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK.
"Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan memanggil para kontestan Pemilu dan Pilpres 2024 baik yang menang atau pun kalah, Wapres menyatakan, dirinya tidak akan melakukan hal tersebut.
"Saya tidak akan memanggil siapa-siapa. Kita hanya berharap bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.
Berdasarkan penetapan tersebut, pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.
Sementara dari hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg), delapan partai politik berhasil lolos ke DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.
"Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK," kata Wapres usai menghadiri acara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
Menurut Wapres, konstitusi Indonesia memang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan melalui MK.
"Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal," tuturnya.
Kemudian, dengan adanya gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, Wapres mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti hasil keputusan MK.
"Karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada," jelasnya.
Wapres juga berharap, seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK.
"Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan memanggil para kontestan Pemilu dan Pilpres 2024 baik yang menang atau pun kalah, Wapres menyatakan, dirinya tidak akan melakukan hal tersebut.
"Saya tidak akan memanggil siapa-siapa. Kita hanya berharap bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.
(maf)