Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD: Bukan Mencari Menang

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:42 WIB
loading...
Bakal Gugat Hasil Pilpres...
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat hasil Pilpres 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat hasil Pilpres 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini. Mahfud mengatakan gugatan ke MK itu untuk menyehatkan demokrasi Indonesia ke depan.

Mahfud menjelaskan bahwa bersama Ganjar berkomitmen mewariskan demokrasi sehat kepada generasi yang akan datang, dan tidak membiarkan terjadinya perusakan demokrasi dan hukum. Hal itu disampaikan Mahfud dalam jumpa pers bersama capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, dan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

"Kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti terjadi lagi di masa datang. Kalau mau bernegosiasi, membagi kekuasaan dengan yang punya duit, ya itulah. Lalu, orang biasa yang hebat-hebat itu tidak bisa tampil untuk ikut mengurus negara," kata Mahfud.

Baca juga: Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai



Mahfud mengatakan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 ke MK, bukan mencari menang atau kalah dalam pemilu tapi melampaui itu, yakni demi masa depan demokrasi Indonesia. "Gugatan yang diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan di semua lini hukum, baik di MK maupun melalui hak angket di DPR. Mahfud meyakini, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum dan bukan bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang hanya fokus pada selisih perolehan suara dalam Pemilu 2024.

Eks Menko Polhukam itu menilai MK yang memiliki wewenang untuk menyelidiki permohonan atau gugatan terhadap hasil pemilu. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sudah berkali-kali MK membuktikan bukan mahkamah kalkulator.

"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu menunjukkan MK bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu masuk dalam putusan hukum MK. Sebelum itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar mahkamah kalkulator," ungkapnya.

Mahfud mengatakan soal gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 3 menilainya sebagai wujud menjaga cita-cita reformasi untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.

"Demokrasi dan nomokrasi. Perjalanan pertama sampe belasan tahun itu bagus demokrasi kita lumayanlah paling enggak dari sudut institusional," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan paslon nomor urut 3 berpegang pada pakta integritas yang menyatakan siap menerima apa pun hasil pemilu. Namun, Pemilu 2024 yang dinilai banyak pakar, pelaku politik, dan tokoh masyarakat sebagai pemilu yang paling brutal tidak bisa didiamkan begitu saja.

Itu sebabnya, Ganjar-Mahfud sepakat menggunakan mekanisme hukum sebagai jalan akhir untuk mengungkap kepada masyarakat berbagai kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024. "Kami akan menerima apa pun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, dan ini yang kami pakai sampai titik akhir,” ujarnya.

“Agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menyadari bahwa Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar berkeadilan juga hukum, itu saja, terima kasih," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Belajar dari Kekalahan...
Belajar dari Kekalahan Perang Pakistan, India Perkuat Aliansi dengan 32 Negara
4 Alasan Pengalaman...
4 Alasan Pengalaman Misionaris di Peru Jadi Hadiah bagi Paus Leo XIV
Menjelang Iduladha,...
Menjelang Iduladha, Hati-hati dengan 8 Kesalahan saat Berkurban Ini
Berita Terkini
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri
Profil Akhmad Wiyagus,...
Profil Akhmad Wiyagus, Peraih Hoegeng Awards yang Kini Sandang Pangkat Komjen Pol
Hima Persis Rumuskan...
Hima Persis Rumuskan Manifesto 2045, Mantan Ketum Beri Pandangan
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved