Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD: Bukan Mencari Menang

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:42 WIB
loading...
Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD: Bukan Mencari Menang
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat hasil Pilpres 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat hasil Pilpres 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini. Mahfud mengatakan gugatan ke MK itu untuk menyehatkan demokrasi Indonesia ke depan.

Mahfud menjelaskan bahwa bersama Ganjar berkomitmen mewariskan demokrasi sehat kepada generasi yang akan datang, dan tidak membiarkan terjadinya perusakan demokrasi dan hukum. Hal itu disampaikan Mahfud dalam jumpa pers bersama capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, dan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

"Kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti terjadi lagi di masa datang. Kalau mau bernegosiasi, membagi kekuasaan dengan yang punya duit, ya itulah. Lalu, orang biasa yang hebat-hebat itu tidak bisa tampil untuk ikut mengurus negara," kata Mahfud.





Mahfud mengatakan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 ke MK, bukan mencari menang atau kalah dalam pemilu tapi melampaui itu, yakni demi masa depan demokrasi Indonesia. "Gugatan yang diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan di semua lini hukum, baik di MK maupun melalui hak angket di DPR. Mahfud meyakini, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum dan bukan bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang hanya fokus pada selisih perolehan suara dalam Pemilu 2024.

Eks Menko Polhukam itu menilai MK yang memiliki wewenang untuk menyelidiki permohonan atau gugatan terhadap hasil pemilu. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sudah berkali-kali MK membuktikan bukan mahkamah kalkulator.

"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu menunjukkan MK bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu masuk dalam putusan hukum MK. Sebelum itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar mahkamah kalkulator," ungkapnya.

Mahfud mengatakan soal gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 3 menilainya sebagai wujud menjaga cita-cita reformasi untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.

"Demokrasi dan nomokrasi. Perjalanan pertama sampe belasan tahun itu bagus demokrasi kita lumayanlah paling enggak dari sudut institusional," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan paslon nomor urut 3 berpegang pada pakta integritas yang menyatakan siap menerima apa pun hasil pemilu. Namun, Pemilu 2024 yang dinilai banyak pakar, pelaku politik, dan tokoh masyarakat sebagai pemilu yang paling brutal tidak bisa didiamkan begitu saja.

Itu sebabnya, Ganjar-Mahfud sepakat menggunakan mekanisme hukum sebagai jalan akhir untuk mengungkap kepada masyarakat berbagai kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024. "Kami akan menerima apa pun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, dan ini yang kami pakai sampai titik akhir,” ujarnya.

“Agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menyadari bahwa Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar berkeadilan juga hukum, itu saja, terima kasih," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)