DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia
Rabu, 20 Maret 2024 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, kata dia, secara kasat mata terjadi maladministrasi tata kelola, bad government, pemerintahan yang tidak baik menempatkan aktor pelaku undang-undang ini. Diketahui sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding juga mempertanyakan hal serupa saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba.
Baca juga: Ke Bareskrim, Bahlil Bikin Aduan Pencatutan Namanya soal Izin Tambang
Karding meminta penjelasan apakah betul kewenangan pencabutan IUP terutama Minerba itu ada di Kepala BKPM. Dia juga mempertanyakan apakah betul BKPM berjalan sendiri tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM?
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Arifin menerangkan bahwa dalam Pasal 191 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pertambangan IUP dan IUPK dapat dicabut oleh Menteri, jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan IUPK serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pemegang IUP atau IUPK tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berujung pada kepailitan. Lalu, pemegang IUP dan IUPK tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
Baca juga: Ke Bareskrim, Bahlil Bikin Aduan Pencatutan Namanya soal Izin Tambang
Karding meminta penjelasan apakah betul kewenangan pencabutan IUP terutama Minerba itu ada di Kepala BKPM. Dia juga mempertanyakan apakah betul BKPM berjalan sendiri tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM?
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Arifin menerangkan bahwa dalam Pasal 191 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pertambangan IUP dan IUPK dapat dicabut oleh Menteri, jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan IUPK serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pemegang IUP atau IUPK tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berujung pada kepailitan. Lalu, pemegang IUP dan IUPK tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
Lihat Juga :