Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:22 WIB
loading...
Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN, Dudy Jocom dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. FOTO/DOK/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN , Dudy Jocom dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Nonaktif itu juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp300 juta.

Putusan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN, yakni pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebur tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Rabu (20/3/2024).



Terdakwa Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar) yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Aapabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)