Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:22 WIB
loading...
Kasus Korupsi Pembangunan...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN, Dudy Jocom dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. FOTO/DOK/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN , Dudy Jocom dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Nonaktif itu juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp300 juta.

Putusan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN, yakni pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebur tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Rabu (20/3/2024).



Terdakwa Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar) yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Aapabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
Tangis 2 Anak Bos Rental...
Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Pecah saat Dengarkan Vonis 3 Terdakwa Penembak Ayahnya
3 Oknum TNI AL Penembak...
3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Dinas Militer
2 Anak Bos Rental Mobil...
2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa
3 Anggota TNI AL Terdakwa...
3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Rekomendasi
Pemakaman Ray Sahetapy...
Pemakaman Ray Sahetapy Diselimuti Suasana Haru, Tangis Keluarga Tak Terbendung
Pemain Timnas Indonesia...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Diminta Tidak Terintimidasi Reputasi Korea Selatan
Daftar Pencetak Gol...
Daftar Pencetak Gol Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kecelakaan di Contraflow...
Kecelakaan di Contraflow KM 69 Tol Jakarta-Cikampek, 2 Mobil Ringsek
19 menit yang lalu
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
40 menit yang lalu
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
40 menit yang lalu
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
1 jam yang lalu
Contraflow Tol Jagorawi...
Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
2 jam yang lalu
Lonjakan Penumpang Kereta...
Lonjakan Penumpang Kereta di Arus Balik Lebaran 2025, KAI Catat 52 Ribu Kedatangan
2 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved