Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nonaktif, Dudy Jocom dengan pidana 5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp4,6 miliar.
Tuntutan Jaksa terhadap Dudy Jocom terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN . Masing-masing pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar) yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dudy Jocom didakwa telah merugikan uang negara sebanyak Rp69,1 miliar. "Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali, Rabu (19/7/2023).
Tuntutan Jaksa terhadap Dudy Jocom terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN . Masing-masing pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar) yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dudy Jocom didakwa telah merugikan uang negara sebanyak Rp69,1 miliar. "Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali, Rabu (19/7/2023).
(abd)