Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:29 WIB
loading...
Kadis PUPR Papua Era...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memvonis eks Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.

Hakim meyakini Terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua.

Baca juga: Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (20/3/2024).

Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri serta anak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Gerius One Yoman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp350 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (4/3/2024).

Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama tiga tahun," ujarnya.

Sekadar informasi, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022.

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman

Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved