Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Rabu, 20 Maret 2024 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama tiga tahun," ujarnya.
Sekadar informasi, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman
Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.
Sekadar informasi, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman
Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.
(kri)
Lihat Juga :