Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima, Kuasa Hukum Antam: Cerminkan Keadilan

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:16 WIB
loading...
A A A
"Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said

Fernandes menjelaskan, perkara ini bermula dari penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat. Budi Said dituduh telah membuat kesepakatan yang merugikan negara, terkait dengan penjualan emas milik perusahaan Antam. Budi Said merekayasa pembelian emas itu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi yang ditetapkan Antam, sehingga negara mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg emas Antam.

Budi Said kemudian menunjuk pengacara ternama Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris lalu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam konferensi pers pada 12 Februari 2024 di Omah Pawon Coffee, Hotman Paris menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, hakim menegaskan bahwa permohonan Budi Said tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan dengan penjelasan sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved