Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima, Kuasa Hukum Antam: Cerminkan Keadilan
Selasa, 19 Maret 2024 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
"Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
Fernandes menjelaskan, perkara ini bermula dari penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat. Budi Said dituduh telah membuat kesepakatan yang merugikan negara, terkait dengan penjualan emas milik perusahaan Antam. Budi Said merekayasa pembelian emas itu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi yang ditetapkan Antam, sehingga negara mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg emas Antam.
Budi Said kemudian menunjuk pengacara ternama Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris lalu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam konferensi pers pada 12 Februari 2024 di Omah Pawon Coffee, Hotman Paris menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, hakim menegaskan bahwa permohonan Budi Said tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan dengan penjelasan sebagai berikut:
Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
Fernandes menjelaskan, perkara ini bermula dari penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat. Budi Said dituduh telah membuat kesepakatan yang merugikan negara, terkait dengan penjualan emas milik perusahaan Antam. Budi Said merekayasa pembelian emas itu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi yang ditetapkan Antam, sehingga negara mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg emas Antam.
Budi Said kemudian menunjuk pengacara ternama Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris lalu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam konferensi pers pada 12 Februari 2024 di Omah Pawon Coffee, Hotman Paris menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, hakim menegaskan bahwa permohonan Budi Said tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan dengan penjelasan sebagai berikut:
Lihat Juga :