Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Senin, 18 Maret 2024 - 16:11 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
Majelis hakim menolak praperadilan kasus yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang didakwa merugikan PT Antam dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menolak praperadilan kasus yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia.

Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh Hakim Praperadilan Lusiana Amping di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).

Baca juga: Kejar Kerugian Negara, DPR Minta Kejagung Jerat Budi Said dengan Pasal TPPU

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," ujar Lusiana saat membacakan putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. Ke depan tim kuasa hukum akan menempuh jalur dengan melihat pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra usai persidangan.

"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana," sambungnya.

Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT Antam. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam.

Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
RUPST 2025 ANTAM Setujui...
RUPST 2025 ANTAM Setujui Dividen Rp5,04 Triliun dan Perkuat Hilirisasi Nikel Nasional
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved