Polemik Barang Kena Cukai di Indonesia

Senin, 18 Maret 2024 - 07:05 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan hasil analisis menggunakan metoda random forest, faktor dominan penyebab terjadinya Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia adalah pendapatan rumah tangga, makanan dan minuman berpemanis, kurangnya konsumsi sayur. Berdasarkan hasil penelitian Della Corte (2023) menunjukkan bahwa konsumsi makanan dan minuman berpemanis terlebih yang mengandung gula tambahan memiliki hubungan positif dengan persentase lemak tubuh, Indeks Massa Tubuh (IMT), dan Indeks Glikemik.

Artinya, kontribusi konsumsi tersebut terhadap risiko penyakit kronis terjadi melalui penambahan berat badan, pengembangan faktor risiko yang dipicu oleh efek Glikemik yang merugikan, dan metabolisme hati dari kelebihan fruktosa dari gula makanan dan minuman tersebut.

Lebih lanjut, dalam penelitian Stern (2019) menemukan hasil bahwa setiap tambahan porsi soda manis per hari dikaitkan dengan peningkatan dari 27% kejadian Diabetes Melitus. Hal serupa terjadi dengan risiko penyakit Hipertensi yang mana individu yang mengonsumsi ≥ 1 minuman ringan per hari memiliki risiko 22% lebih tinggi (≥ 135/85 mm hg atau pada pengobatan) dibandingkan dengan non konsumen.

Saat ini, Indonesia perlu terus meningkatkan dan memperbaiki respon terhadap penanganan PTM. Terlebih, angka PTM di Indonesia saat ini mulai banyak dialami oleh kelompok usia muda usia 10-14 tahun. Fenomena ini akan berdampak pada berbagai sektor selain kesehatan, misalnya beban ekonomi, di mana penanganan PTM membutuhkan biaya kesehatan yang banyak sehingga biaya yang seharusnya dapat dilakukan untuk upaya pencegahan penyakit dan peningkatan gaya hidup sehat masyarakat justru diperuntukkan untuk pengobatan PTM yang umumnya membutuhkan waktu lama.

Dampak lain adalah masa depan generasi bangsa yang terancam. Dikhawatirkan bonus demografi dipenuhi oleh penduduk usia muda yang banyak mengalami penyakit karena peningkatan tren PTM yang ada saat ini.

Mendorong Kebijakan Cukai yang Berkeadilan

Cukai merupakan instrumen kebijakan pemerintah layaknya memiliki dua sisi mata uang. Pada satu sisi, cukai berfungsi sebagai instrumen pengatur atau pengendali, namun di sisi lain cukai berfungsi pula sebagai sumber penerimaan negara. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, penerapan cukai telah menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah. Pendapatan tersebut dialokasikan untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan sosial.

Di Indonesia, pendapatan dari cukai berasal dari berbagai jenis barang dan layanan yang dikenakan pajak, seperti rokok, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan bentuk cukai lain dalam jumlah kecil. Sebagaimana cukai pada rokok, misalnya, dikenakan untuk mengendalikan perilaku merokok yang memiliki eksternalitas negatif bagi lingkungan maupun kesehatan.

Pada nomenklatur anggaran negara, cukai rokok masuk dalam jenis penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang faktanya memiliki kontribusi besar dalam komponen penerimaan cukai, yakni 96%. Lebih lanjut, data juga menunjukkan bahwa CHT sendiri sejak tahun 2015 memiliki rata-rata kontribusi sebesar 11% terhadap total penerimaan nasional. Bahkan, pada tahun 2020 (ketika terjadi pandemi), kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13%. Hal tersebut menunjukkan bahwa CHT mampu menjadi salah satu penopang penerimaan negara, bahkan ketika negara mengalami penurunan penerimaan selama pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Menerapkan Cukai MBDK...
Menerapkan Cukai MBDK 2026: Menyelamatkan Masa Depan Anak Indonesia
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Rekomendasi
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved